LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

DESA KEBANDUNGAN

KETUA

: GUNAWAN

SEKRETARIS

: DZIKRONATUL KHAWA

BENDAHARA

: TARJOYO

SEKSI AGAMA

: 1. AGUS RAUF

  2. SUNARTO

SEKSI
KAMTIBMAS

: 1. SURIPTO

  2. DALAM

SEKSI
PENDIDIKAN

: 1. YONI PRASTOWO

  2. IMAS SYAFA’AH

SEKSI
PEMBANGUNAN EKONOMI

: 1. MUHARSO

  2. MARYANI

SEKSI
KESEHATAN

: 1. DEWI KARTIKA

  2. WARYATI

SEKSI PEMUDA

: 1. SUHERMAN

  2. ASHURI

SEKSI
KESEJAHTERAAN SOSIAL

: 1. SURATNO

  2. EKHWAN SETIAWAN