Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA KEBANDUNGAN
KETUA |
: GUNAWAN |
SEKRETARIS |
: DZIKRONATUL KHAWA |
BENDAHARA |
: TARJOYO |
SEKSI AGAMA |
: 1. AGUS RAUF 2. SUNARTO |
SEKSI |
: 1. SURIPTO 2. DALAM |
SEKSI |
: 1. YONI PRASTOWO 2. IMAS SYAFA’AH |
SEKSI |
: 1. MUHARSO 2. MARYANI |
SEKSI |
: 1. DEWI KARTIKA 2. WARYATI |
SEKSI PEMUDA |
: 1. SUHERMAN 2. ASHURI |
SEKSI |
: 1. SURATNO 2. EKHWAN SETIAWAN |